_
UNIVERSITAS MOCHAMMAD SROEDJI JEMBER
Regular Night School Program (Hybrid / Blended) - UNIVERSITAS MOCHAMMAD SROEDJI JEMBER
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Menampilkan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Home- Beranda
Tujuan Penyelenggaraan
Pendaftaran Mhs
Memperoleh Karir
Apa saja Kelebihannya
Jurusan + Gelar
Pusat Informasi
Tanya Jawab/Ujian Masuk
Uang Studi
Download Pendaftaran
Info Menyeluruh
Permohonan Beasiswa
Permintaan Brosur - Gratis

Prospektus Lulusan
Beban Kuliah & Masa Studi
Sistem Pendidikan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Regular Night School (Hybrid / Blended)

Dosen & Jadwal Kuliah
Lokasi & Peta PTS
Angkutan Umum
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Kuliah)

Jaringan / List Situs
Universitas Mochammad Sroedji Jember

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Utama



Kampus : Jl. Sriwijaya No.32, Kloncing, Karangrejo, Kec. Sumbersari, Kab. Jember, Jawa Timur 68124
  ⌾ Fax/Telp / HP, SMS, WA, dsb. (klik)  
Untuk memperoleh pekerjaan baru atau meninggikan karir, maka lebih baik sekiranya belajar di Universitas Mochammad Sroedji Jember (klik penting)
Regular Night School Program Universitas Mochammad Sroedji Jember Nomor 5Regular Night School Program Universitas Mochammad Sroedji Jember Nomor 9Regular Night School Program Universitas Mochammad Sroedji Jember Nomor 3Regular Night School Program Universitas Mochammad Sroedji Jember Nomor 7Regular Night School Program Universitas Mochammad Sroedji Jember Nomor 1
Lihat juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Regular Night School Program (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Regular Night School Program (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Regular Night School Program (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Regular Night School Program (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.

Tags: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, hybrid, blended, regular, night school program, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, night school, program, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama hybrid, night, school program, universitas, mochammad sroedji, jember, universitas mochammad sroedji, bagaimana, ijazah, lulusan regular night
Pusat Bantuan 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028     Telp : (021) 8762002, 8762003    
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Universitas Mochammad Sroedji Jember   ⌾   Kualitas Proses Pendidikan A
_